Minggu, 18 Mei 2014

resume bab nikah

BAB II
MATERI NIKAH
Proses Syar’i sebelum pernikahan
1.       Menenal calon pasangan hidup ( nama. Asal, keturunan, keluarga , akhlak dan agamanya. Dengan menanyakan ke kerabat, kawan atau saudaranya.
hal yang disenangi laki “  : wanita shalihah, subur rahimnya, masih gadis
2.    Nazhar (melihat calon pasangan hidup)
3.    Khithbah(peminangan) . hal yang perlu diperhatikan : suami shalih dan takwa, meminta pendapat pihak perempuan dan tidak boleh memaksa,
4.    Akad nikah : perjanjian antara 2 pihak yang melangsungkan pernikahan. Ijab : penyerahan dari pihak pertama  n qabul : penerimaan pihak ke 2. Sebelum dilakukan akad nikah disunahkan untuk khutbah nikah.
5.    Walimatul ‘urs : selenggarakanlah walimatul ‘urs meski hanya menyembelih kambing (hr bukhari muslim)
6.    Setelah akad : masuk menemui istrinya. Pertama : bersiwak, kedua: menyerahkan mahar, ketiga : berlaku lemah lembut kepada istri , keempat : meletakan tangan diatas kepala istri sembari mendoakan, kelima : sholat 2 rakaat

Persiapan psikologi
1.       Perbedaan menanggapi masalah
2.       Perbedaan perhatian suami istri
3.       Reaksi terhadap kelelahan dan kesulitan
4.       Dorongan yang saling bergantian
5.       Belajar menerima pemberian
6.       Belajar memberi
7.       Pebedaan bertutur kata

Talak
Adalah melepaskan ikatan perkawinan dengan lafadz tertentu
Macam talak
1.       Talak Raj'i  
Talak Raj'i adalah talak yang pertama dan kedua, dimana suami masih berhak ruju' selama  istri dalam masa iddah
2.       Talak Ba'in Shugraa
Talak Ba'in shugraa adalah talak yang tidak boleh ruju' kembali tapi boleh akad nikah baru dengan bekas suami meski dalam masa iddah


3.       Talak Ba'in Kubraa
Talak Ba'in Kubraa adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya, tidak dapat ruju' kembali dan tidak dapat dinikahkan kembali kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas istri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba'da aldkhul dan habis masa iddahnya
4.       Talak Sunni
Talak Sunni adalah talak yang dibolehkan yaitu talak yang dijatuhkan kepada istri yang sedang suci dan tidak dicampuri selama masa suci tersebut
5.       Talak Bad'i 

Talak Bad'i adalah talak yang tidak dibolehkan yaitu talak yang dijatuhkan terhadap istri pada waktu istri dalam keadaan haid, atau istri dalam keadaan suci tapi sudah dicampuri pada waktu suci tersebut

ringkasan materi haji

BAB I
MATERI HAJI
Pengertian Haji
Haji menurut bahasa artinya adalah al-qashdu atau niat, menyengaja, menuju dan mengunjungi. Sedangkan menurut istilah haji adalah berkunjung ke Baitullah di Makkah untuk melakukan tawaf, sa’i dan wukuf di Arafah serta amalan lainnya dengan niat haji pada masa tertentu demi mencapai ridho Allah SWT.
Waktu untuk mengerjakan ibadah haji dimulai sejak 1 syawal hingga menjelang terbit fajar malam kesepuluh dzulhijjah.

Pengertian Umrah
Umrah adalah salah satu daripada ibadah, hampir mirip dengan ibadah haji. Secara teknis syari’yah ibadah umrah berarti berarti berkunjung ke Baitullah di Makkah untuk melakukan tawaf, sa’i dan memotong/mencukur rambut (tahallul) dan dapat dilakukan kapan saja demi mencapai ridho Allah SWT.
Perbedaan umrah dengan haji adalah pada waktu dan tempat. Umrah dapat dilaksanakan sewaktu-waktu (setiap hari, setiap bulan, setiap tahun) dan hanya di Mekkah, sedangkan haji hanya dapat dilaksanakan pada beberapa waktu antara tanggal 8 Dzulhijjah hingga 12 Dzulhijjah serta dilaksanakan sampai ke luarkota Mekkah.
Umrah dapat dilaksanakan sewaktu-waktu diluar musim haji atau pada musim haji (kecuali pada hari wukuf dan hari-hari tasyrik).

Syarat Wajib Haji :  Islam,  Baligh, Berakal, Merdeka,  Mampu (baik dalam hal biaya, kesehatan, keamanan dan nafkah bagi keluarga yang ditinggalkan untuk berhaji)

Rukun Haji :
1.     Ihram, yaitu pernyataan mulai mengerjakan ibadah haji atau umroh dengan memakai pakaian ihram disertai niat haji atau umroh di miqat.
Sunnat sebelum berihram : Mandi,  Memakai minyak wangi, Menyisir rambut, Memotong kuku
Larangan ihram:  Bagi pria:Memakai pakaian berjahit,  Memakai sepatu yang menutupi mata kaki,  menutupi kepala, yang melekat (seperti topi).Bagi wanita:  berkaos tangan, Menutupi muka (cadar).Bagi kedua-duanya: Memakai wangi-wangian, Memotong kuku dan mencukur atau mencabut bulu badan, Memburu atau mengganggu/membunuh binatang, Nikah, menikahkan, Bercumbu ,Me ncaci, bertengkar atau mengucapkan kata kotor , Memotong pepohonan .
2.     Wukuf di Arafah, yaitu berdiam diri, dzikir dan berdo'a di Arafah pada tanggal 9 Zulhijah.
3.     Tawaf adalah mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali, dimulai dari Hajar Aswad (mengangkat tangan dan ucapkan Bismillah allohu akbar).ketika sampai rukun yamani baca doa sapu jagad.  Macam-macam tawaf :Tawaf Qudum ( tawaf sunat untuk penghormatan ),Tawaf Ifadah (tawaf  yg dilakukan  sesudah wukuf di arafah), Tawaf Wada’, ( tawaf pamitan ),
4.     Sa'i, yaitu berjalan atau berlari-lari kecil antara Shafa dan Marwah sebanyak 7 Kali, dilakukan sesudah Tawaf Ifadah.  إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِن شَعَائِرِ اللَّهِ (Innash shafaa wal marwata min sya'aairillaah)
5.     Tahallul, yaitu bercukur atau menggunting rambut setelah melaksanakan Sa'i.
6.     Tertib, yaitu mengerjakan kegiatan sesuai dengan urutan dan tidak ada yang tertinggal.

Wajib Haji
1.         Niat Ihram, untuk haji atau umrah dari Miqat Makani, dilakukan setelah berpakaian ihram.
2.         Mabit (bermalam) di Muzdalifah, pada tanggal 9 Zulhijah (dalam perjalanan dari Arafah ke Mina).
3.         Melontar Jumrah Aqabah, pada tanggal 10 Zulhijah yaitu dengan cara melontarkan tujuh butir kerikil berturut-turut dengan mengangkat tangan pada setiap melempar kerikil sambil berucap, “Allahu Akbar, Allahummaj ‘alhu hajjan mabruran wa zanban magfura(n)”. Setiap kerikil harus mengenai ke dalam jumrah jurang besar tempat jumrah.
4.          Mabit di Mina, pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah). 
5.         Melontar Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah, pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah).
6.         Tawaf Wada', yaitu melakukan tawaf perpisahan sebelum meninggalkan kota Mekah.
7.         Meninggalkan perbuatan yang dilarang saat ihram

Tipe-tipe Haji
·   Haji Ifrad, melakukan ibadah haji terlebih dahulu kemudian  umrah.
·   Haji Tamattu, melakukan umrah  terlebih dahulu kemudian  ibadah haji.
·   Haji Qiran, ibadah haji dan umrah secara bersamaan

Keutamaan Ibadah Haji
ü Haji merupakan amalan yang paling afdhol.
ü Jika ibadah haji tidak bercampur dengan dosa ,balasannya adalah surga
ü Haji termasuk jihad fii sabilillah (jihad di jalan Allah)
ü Haji akan menghapuskan kesalahaan dan dosa-dosa
ü Haji akan menghilangkan kefakiran dan dosa.  
ü Orang yang berhaji adalah tamu Allah


Nb. Niat haji : labaik allohummallhajja