BAB
1
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Segala puji bagi Allah Rab semesta alam, shalawat serta
salam semoga tetap tercurah kepada Rasulullah y, beserta para keluarga,
sahabat, dan orang-orang yang tetap istiqomah menegakkan risalah yang dibawanya
hingga akhir zaman..
Wahai kaum muslimin ....Allah l telah menganugerahkan
bermacam-macam keistimewaan dan keutamaan kepada umat ini. Diantara
keistimewaan itu adalah hari Jum'at, setelah kaum Yahudi dan Nasrani
dipalingkan darinya.
Abu Hurairah zmeriwayatkan, Rasulullah bersabda:
"Allah
telah memalingkan orang-orang sebelum kita untuk menjadikan hari Jum'at sebagai
hari raya mereka, oleh karena itu hari raya orang Yahudi adalah hari Sabtu, dan
hari raya orang Nasrani adalah hari Ahad, kemudian Allah memberikan bimbingan
kepada kita untuk menjadikan hari Jum'at sebagai hari raya, sehingga Allah
menjadikan hari raya secara berurutan, yaitu hari Jum'at, Sabtu dan Ahad. Dan
di hari kiamat mereka pun akan mengikuti kita seperti urutan tersebut, walaupun
di dunia kita adalah penghuni yang terakhir, namun di hari kiamat nanti kita
adalah urutan terdepan yang akan diputuskan perkaranya sebelum seluruh
makhluk". (HR. Muslim)
Al-Hafidz Ibnu Katsir berkata: "Hari ini dinamakan Jum'at, karena artinya
merupakan turunan dari kata al-jam'u yang berarti perkumpulan, karena umat
Islam berkumpul pada hari itu setiap pekan di balai-balai pertemuan yang luas.
Allah l memerintahkan hamba-hamba-Nya yang mukmin berkumpul untuk melaksanakan
ibadah kepada-Nya. Allah l berfirman:"Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat
pada hari Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan
tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu
mengetahui". (QS. 62:9)
Maksudnya, pergilah untuk melaksanakan shalat Jum'at
dengan penuh ketenangan, konsentrasi dan sepenuh hasrat, bukan berjalan dengan
cepat-cepat, karena berjalan dengan cepat untuk shalat itu dilarang. Al-Hasan
Al-Bashri berkata: Demi Allah, sungguh maksudnya bukanlah berjalan kaki dengan
cepat, karena hal itu jelas terlarang. Tapi yang diperintahkan adalah berjalan
dengan penuh kekhusyukan dan sepenuh hasrat dalam hati. (Lihat Tafsir Ibnu
Katsir : 4/385-386).
Ibnu Qayyim Al-Jauziyah berkata: Hari Jum'at adalah hari
ibadah. Hari ini dibandingkan dengan hari-hari lainnya dalam sepekan, laksana
bulan Ramadhan dibandingkan dengan bulan-bulan lainnya. Waktu mustajab pada
hari Jum'at seperti waktu mustajab pada malam lailatul qodar di bulan Ramadhan.
(Zadul Ma'ad: 1/398).
BAB
II
PEMBAHASAN
1. SHOLAT
JUM’AT
A. Pergertian Shalat Jumat
Sholat Jum'at adalah ibadah salat yang dikerjakan di hari
jum'at dua rakaat secara berjamaah dan dilaksanakan setelah khutbah.
B. Hukum
Sholat Jum'at
Shalah Jum'at memiliki hukum wajib 'ain bagi laki-laki / pria
dewasa beragama islam, merdeka dan menetap di dalam negeri atau tempat
tertentu. Jadi bagi para wanita / perempuan, anak-anak, orang sakit dan budak,
solat jumat tidaklah wajib hukumnya.
Dalil hokum sholat jum at
" Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk
menunaikan shalat pada hari jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat
Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika
kamu mengetahui." Al-qur'an Surah Al Jum'ah ayat 9 :
"Hendaklah orang-orang itu berhenti dari
meninggalkan salat Jum’at atau kalau tidak, Allah akan menutup hati mereka
kemudian mereka akan menjadi orang yang lalai." (HR. Muslim)
"Sungguh aku berniat menyuruh seseorang (menjadi
imam) salat
bersama-sama yang lain, kemudian aku akan membakar rumah orang-orang yang
meninggalkan salat Jum’at.” (HR.
Muslim)
"Salat Jum’at itu wajib bagi tiap-tiap muslim,
dilaksanakan secara berjama’ah terkecuali empat golongan, yaitu hamba sahaya,
perempuan, anak kecil dan orang yang sakit." (HR. Abu Daud dan Al-Hakim, hadits shahih)
C. Syarat
Sah Melaksanakan Solat Jumat
Ketahuilah, pada umumnya, ketentuan-ketentuan
(syarat-syarat) yang berkaitan dengan Sholat-sholat lainnya berlaku pula pada
sholat hari Jum'at, Namun, ada beberapa syarat lainnya yang khusus berkenan
dengan Sholat Jum'at.
Pertama,waktunya,yakni,harus
pada waktu Sholat Zhuhur.Maka, jika salam pada Sholat Jum'at berlangsung
setelah masuknya waktu Ashar,terlewatkan Sholat Jum'at dan wajib menyempurnakannya
menjadi empat raka'at Zhuhur. Juga, seorang masbuq pada Sholat Jum'at, apabila
rakaatnya yang terakhir(yakni yang kedua) dikerjakannya setelah keluarnya waktu
Zhuhur, terdapat perbedaan pendapat ulama tentangnya.
Kedua,tempatnya;
tidak sah Sholat Jum'at di tengah-tengah sahara, padang-padang terbuka atau
pemukiman-pemukiman sementara (perkemahan-perkemahan dan sebagainya).Harus
diselenggarakan di kota atau desa yang berbangunan tetap dan dihuni oleh paling
sedikit empat puluh orang yang memenuhi persyaratan kewajiban berSholat Jum'at.
Tidak di syaratkan kehadiran wali negeri ataupun izinnya. Akan tetapi,
sebaiknya meminta izin darinya.
Ketiga,Jumlah
pengunjung. Tidak sah Sholat Jum'at, apabila jumlah yang mengerjakannya kurang
dari empat puluh orang laki2, dewasa, merdeka (bukan hamba sahaya) dan menetap
(bermukim) di kota atau desa tersebut(tidak memiliki kebiasaan meninggalkannya
di musim dingin atau musim panas).Jika, di tengah-tengah terselenggaranya
Sholat Jum'at, yakni, selama waktu Sholat atau Khutbah, sebagian dari mereka
meninggalkan tempat, sehingga jumlah mereka berkurang dari empat puluh orang,
Sholat Jum'at tersebut tidak sah. Jadi paling sedikit jumlah tersebut harus
lengkap dari awal sampai akhir.
Keempat,dilakukan
dalam jama'ah. Seandainya ada empat puluh orang dalam suatu kota atau desa,
tetapi mereka terpencar dan masing-masing sholad sendirian, tidaklah sah Sholat
Jum'at mereka. Lain halnya dengan seorang masbuq, yakni, yang datang terlambat
pada Sholat Jum'at. Apabila ia mendapat raka'at kedua bersama imam,
hendaknyalah ia ikut Sholat berjama'ah sambil berniat Sholat Zhuhur dan nanti,
setelah salam imamnya, ia bangkit dan Sholat Zhuhur empat raka'at.
Kelima,Hendaknya
Sholat Jum'at tersebut tidak didahului oleh Sholat Jum'at lainnya di kota yang
sama. Jika tidak mungkin mereka semua berkumpul di satu masjid (atau tempat
lain), boleh dilaksanakan di dua, tiga, empat tempat atau lebih sekedar
kebutuhan. Tetapi, jika tidak ada kebutuhan, maka Sholat Jum'at yang sah hanyalah
yang paling dahulu takbiratul ihramnya. Nmaun, kalau memang dibutuhkan Sholat
Jum'at yang lebih dari satu itu, semuanya dianggap sah. Dalam keadaan seperti
ini, sebaiknya memilih bersholat di belakang imam yang dianggap paling afdhal
(paling faqih, paling sempurna bacaannya dan sebagainya).Jika imam-imam itu
sama saja kedudukannya dalam hal-hal tersebut, sebaiknya memilih masjid yang
lebih lama didirikannya. Jika sama waktu mendirikannya, sebaiknya memilih yang
lebih dekat. Banyaknya pengunjung masjid, juga hendaknya dijadikan bahan pertimbangan
untuk diutamakan.
Keenam,Wajib mengucapkan dua
khutbah sebelum Sholat, wajib pula berdiri pada waktu mengucapkannya. Demikian
pula, duduk di antara kedua khutbah. Khutbah pertama harus mengandung enam hal
:
1. Mengucapkan hamdalah.
2. Mengucapkan shalawat Rasulullah SAW.
3. Mengucapkan dua kalimat syahadat.
4. Memberikan nasihat kepada para jamaah.
5. Membaca ayat-ayat suci Al-quran.
6. Membaca doa.
Pada Khutbah kedua, diwajibkan pula memenuhi
ketentuan-ketentuan di atas, kecuali kewajiban berdoa sebagai pengganti
kewajiban membaca ayat Al-Quran. Di samping itu, kedua khutbah tersebut wajib
didengarkan oleh sekurang-kurangnya empat puluh orang dari yang hadir.
D. Hikmah
Solat Jum'at
1. Simbol
persatuan sesama Umat Islam dengan berkumpul bersama, beribadah bersama dengan
barisan shaf yang rapat dan rapi.
2. Untuk
menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan antar sesama manusia. Semua sama antara
yang miskin, kaya, tua, muda, pintar, bodoh, dan lain sebagainya.
3. Menurut hadis, doa yang
kita panjatkan kepada Allah SWT akan dikabulkan.
4. Sebagai syiar Islam.
E.
Tata Cara Salat Jum’at
- Khatib naik ke atas mimbar setelah tergelincirnya matahari
(waktu dzuhur), kemudian memberi salam dan
duduk.
- Muadzin mengumandangkan adzan
sebagaimana halnya adzan dzuhur.
- Khutbah
pertama: Khatib berdiri untuk melaksanakan khutbah yang dimulai dengan hamdalah dan pujian kepada Allah SWT serta membaca shalawat
kepada Rasulullah SAW. Kemudian memberikan nasihat
kepada para jama’ah, mengingatkan mereka dengan suara yang lantang,
menyampaikan perintah dan larangan Allah SWT dan RasulNya, mendorong
mereka untuk berbuat kebajikan serta menakut-nakuti mereka dari berbuat
keburukan, dan mengingatkan mereka dengan janji-janji kebaikan serta
ancaman-ancaman Allah Subhannahu wa Ta'ala. Kemudian duduk sebentar
- Khutbah
kedua : Khatib memulai khutbahnya yang kedua dengan hamdalah dan
pujian kepadaNya. Kemudian melanjutkan khutbahnya dengan pelaksanaan yang
sama dengan khutbah pertama sampai selesai
- Khatib
kemudian turun dari mimbar. Selanjutnya muadzin melaksanakan iqamat untuk melaksanakan salat. Kemudian memimpin salat
berjama'ah
dua rakaat dengan mengeraskan bacaan
F.
Sunah sunah sholat jumat
Pada salat Jumat setiap muslim dianjurkan untuk memperhatikan hal-hal
berikut:
- Mandi,
berpakaian rapi, memakai wewangian dan bersiwak (menggosok gigi).
"Mandi, mencabut bulu-bulu tak perlu,
memakai siwak, mengusapkan parfum sebisanya pada hari Jumat dianjurkan pada
setiap laki-laki yang telah baligh." (Muttafaq 'alaih)
"Barangsiapa yang mandi pada hari Jum’at
seperti mandi jinabat,
kemudian dia pergi ke masjid
pada saat pertama, maka seakan-akan dia berkurban
dengan seekor unta dan siapa yang berangkat pada saat kedua, maka seakan-akan
ia berkurban dengan seekor sapi, dan siapa yang pergi pada saat ketiga, maka
seakan-akan dia berkurban dengan seekor domba yang mempunyai tanduk, dan siapa
yang berangkat pada saat keempat, maka seakan-akan dia berkurban dengan seekor
ayam, dan siapa yang berangkat pada saat kelima, maka seolah-olah dia berkurban
dengan sebutir telur, dan apabila imam telah datang, maka malaikat ikut hadir
mendengarkan khutbah." (Muttafaq
‘alaih)
"Tidaklah seseorang mandi pada hari
Jum’at dan bersuci sebisa mungkin, kemudian dia memakai wangi-wangian atau
memakai minyak wangi, lalu pergi ke masjid dan (di sana) tidak memisahkan
antara dua orang (yang duduk berjajar), kemudian dia salat yang disunnahkan
baginya, dan dia diam apabila imam telah berkhutbah, terkecuali akan diampuni
dosa-dosanya antara Jum’at (itu) dan Jum’at berikutnya selama dia tidak berbuat
dosa besar." (HR. Al-Bukhari)
- Meninggalkan
transaksi jual beli ketika adzan sudah mulai berkumandang.
- Menyegerakan
pergi ke masjid.
- Melakukan
salat-salat sunnah di masjid sebelum salat Jum’at selama Imam belum datang.
- Tidak
melangkahi pundak-pundak orang yang sedang duduk dan memisahkan/menggeser
mereka.
- Berhenti
dari segala pembicaraan dan perbuatan sia-sia apabila imam telah datang.
- Hendaklah
memperbanyak membaca shalawat serta salam kepada Rasulullah SAW pada malam Jum’at dan siang
harinya
"Perbanyaklah membaca shalawat kepadaku
pada hari Jum’at, sesungguhnya tidak seorang pun yang membaca shalawat kepadaku
pada hari Jum’at kecuali diperlihatkan kepadaku shalawatnya itu." (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi)
- Memanfaatkannya
untuk bersungguh-sungguh dalam berdoa karena hari Jumat adalah waktu yang mustajab untuk dikabulkannya
doa.
"Barangsiapa membaca surat Al-Kahfi pada
hari Jum’at, maka dia akan mendapat cahaya yang terang di antara kedua Jum’at
itu." (HR. Al-Hakim dan
Al-Baihaqi, hadits shahih)
"Sesungguhnya pada hari Jum’at ada saat
yang apabila seorang hamba muslim mendapatinya sedang dia dalam keadaan salat
dan memohon kebaikan kepada Allah niscaya Allah akan mengabulkannya." (HR. Muslim)
2. KHUTBAH
JUM’AT
a.
syarat-syarat untuk menjadi khatib diantaranya
sebagai berikut.
- Khatib harus laki-laki dewasa
- Khatib harus mengetahui tentang
ajaran Islam agar khotbah yang disampaikan tidak membingungkan atau
menyesatkan jemaahnya
- Khatib harus mengetahui tentang
syarat, rukun dan sunah khotbah Jumat
- Khatib harus mampu dan fasih
berbicara di depan umum
- Khatib harus bisa membaca
ayat-ayat Al Qur’an dengan baik dan benar
b.
Syarat khotbah Jumat
Setiap mengerjakan salat Jumat pasti disertai dengan khotbah
yang dilaksanakan sebelum salat dan setelah masuk waktu zuhur. Tidak sah salat
jumat apabila tidak didahului oleh khotbah. Dalam khotbah salat jumat ini
khotib mengingatkan jemaah agar lebih meningkatakan iman dan takwa kepada Allah
SWT serta menganjurkan atau mendorong jemaah agar beribadah dan beramal shaleh
Khotbah
jumat memiliki syarat-syarat antara lain sebagai berikut.
a.Khotbah harus dilaksanakan dalam
bangunan yang dipakai untuk salat jumat
b.Khotbah disampaikan khotib dengan
berdiri (jika mampu) dan terlebih dahulu memberi salam
c.Khotbah dibawakan agak cepat namun
teratur dan tertib. Salah satu bentuk pelaksanaan khotbah yang tertib adalah
mengikuti sabagai contoh hadis berikut ini yang artinya: “Rasulullah SAW
berkhotbah dengan berdiri dan beliau duduk diantara dua khotbah.” (HR
Jamaah kecuali Bukhari dan Turmuzi)
d.Setelah khotbah selesai segera
dilaksanakan salat jumat
e.Rukun khotbah dibaca dengan bahasa
Arab, sedangkan materi khotbahnya dapat menggunakan bahasa setempat.
f.Khotbah dilaksanakan setelah
tergelincir matahari (masuk waktu zuhur) dan dilaksanakan sebelum salat jumat.
g.Khotbah disampaikan dengan suara
yang lantang dan tegas, namun tanpa suara yang kasar. Hadis menyebutkan sebagai
berikut. Yang artinya : “Bila rasulullah SAW berkhotbah kedua matanya
memerah, suaranya tegas dan semangatnya tinggi bagai seorang panglima yang
memperingatkan kedatangan musuh yang menyergap di kala pagi atau sore.” (HR
Muslim dan Ibnu Majjah)
c.
Rukun Khotbah jumat
Rukun khotbah harus dilakukan dengan tertib. Apabila rukun
khotbah tidak dilaksanakan dengan tertib, salat jumat tersebut akan menjadi
tidak sah. Adapun rukun khotbah tersebut adalah sebagai berikut.
- Membaca hamdalah
- Membaca shalawat atas nabi
- Membaca syahadatain yaitu
syahadat tauhid dan syahadat rasul
- Berwasiat atau memberikan nasehat
tentang ketakwaan dan menyampaikan ajaran Islam tentang aqidah, Syariah
atau muamalah
- Membaca ayat Al Qur’an dalam
salah satu khotbah dan lebih baik pada khotbah yang pertama
- Mendoakan kaum muslim dan
muslimat.
d.
Sunah khotbah jumat
- Khotbah disampaikan diatas
mimbar atau di tempat yang sedikit lebih tinggi dari jamaah salat jumat
- Khotib menyampaikan khotbah
dengan suara yang jelas, terang, fasih, berurutan, sistematis, mudah
dipahami dan tidak terlalu panjang atau terlalu pendek
- Khotib harus menghadap arah
jemaah
- Khotib memberi salam pada awal
khotbah
- Khotib hendaklah duduk sebentar
di kursi mimbar setelah mengucapkan salam pada waktu azan disuarakan
- Khatib membaca surat Al Ikhlas
ketika duduk diantara dua khotbah
- Khotib menertibkan rukun
khotbah, terutama salawat nabi Muhammad SAW dan wasiat takwa terhadap
jamaah
Adapun mengenai panjang pendeknya khotbah, hadits menyatakan
sebagai berikut. yang artinya : “Rasulullah SAW memanjangkan salat dan
memendekkan khotbahnya.” (HR Nasai)
e.
Fungsi khotbah jumat
Khotbah sebenarnya memilki banyak sekali fungsi, baik bagi
muslim secara individu maupun secara sosial kemasyarakatan yakni antara lain
sebagai berikut.
- Memberi pengajaran kepada
jamaah mengenai bacaan dalam rukun khotbah, terutama bagi jamaah yang
kurang memahami bahasa Arab
- Mendorong jamaah untuk
meningkatkan ketakwaan kepada Allah
- Mengajak jamaah untuk selalu
berjuang menggiatkan dan membudayakan syariat Islam dalam masyarakat.
- Mengajak jamaah untuk selalu
berusaha meningkatkan amar ma’ruf dan nahi munkar
- Menyampaikan informasi mengenai
perkembangan ilmu pengetahuan dan hal-hal yang bersifat aktual kepada
jamaah
- Merupakan kesempurnaan salat
jumat karena salat jumat hanya dua rakaat
- Mengingatkan kaum muslim agar
lebih meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah
- Mengingatkan kaum muslim agar
lebih meningkatkan amal shaleh dan lebih memperhatikan yang kurang mampu
untuk menegakkan keadilan dan kesejahteraan dalam masyarakat
- Mengingatkan kaum muslim agar
lebih meningkatkan akhlakul karimah dalam kehidupan pribadi, masyarakat,
berbangsa dan bernegara
- Mengingatkan kaum muslim agar
lebih meningkatkan kemauan untuk menuntut ilmu pengetahuan dan wawasan
keagamaan
- Mengingatkan kaum muslim agar
meningkatklan ukhuwah islamiyah dan membantu sesama muslim
- Mengingatkan kaum muslim agar
rajin dan giat bekerja untuk mengejar kemajuan dalam mencapai kehidupan
dunia dan akhirat yang sempurna
- Mengingatkan kaum muslim
mengenai ajaran Islam, baik perintah maupun larangan yang terdapat
didalamnya.
3. KEUTAMAAN
HARI JUM’AT
1. Hari Terbaik
Abu
Hurairah z meriwayatkan bahwa Rasulullah y bersabada: "Hari terbaik dimana
pada hari itu matahari terbit adalah hari Jum'at. Pada hari itu Adam
diciptakan, dimasukkan surga serta dikeluarkan darinya. Dan kiamat tidak akan
terjadi kecuali pada hari Jum'at
2.
Terdapat Waktu Mustajab untuk Berdo'a.
Abu
Hurairah z berkata Rasulullah y bersabda: " Sesungguhnya pada hari Jum'at
terdapat waktu mustajab bila seorang hamba muslim melaksanakan shalat dan
memohon sesuatu kepada Allah pada waktu itu, niscaya Allah akan mengabulkannya.
Rasululllah y mengisyaratkan dengan tangannya menggambarkan sedikitnya waktu
itu (H. Muttafaqun Alaih)
Ibnu Qayyim Al Jauziah - setelah menjabarkan perbedaan pendapat tentang kapan
waktu itu - mengatakan: "Diantara sekian banyak pendapat ada dua yang
paling kuat, sebagaimana ditunjukkan dalam banyak hadits yang sahih, pertama
saat duduknya khatib sampai selesainya shalat. Kedua, sesudah Ashar, dan ini
adalah pendapat yang terkuat dari dua pendapat tadi (Zadul Ma'ad Jilid I/389-390).
3. Sedekah
pada hari itu lebih utama dibanding sedekah pada hari-hari lainnya.
Ibnu
Qayyim berkata: "Sedekah pada hari itu dibandingkan dengan sedekah pada
enam hari lainnya laksana sedekah pada bulan Ramadhan dibanding bulan-bulan
lainnya". Hadits dari Ka'ab z menjelaskan: "Dan sedekah pada hari itu
lebih mulia dibanding hari-hari selainnya".(Mauquf Shahih)
4. Hari
tatkala Allah l menampakkan diri kepada hamba-Nya yang beriman di Surga.
Sahabat
Anas bin Malik z dalam mengomentari ayat: "Dan Kami memiliki
pertambahannya" (QS.50:35) mengatakan: "Allah menampakkan diri kepada
mereka setiap hari Jum'at".
5. Hari
besar yang berulang setiap pekan.
Ibnu Abbas
z berkata : Rasulullah y bersabda:
"Hari ini adalah hari besar yang Allah tetapkan bagi ummat Islam, maka
siapa yang hendak menghadiri shalat Jum'at hendaklah mandi terlebih dahulu
......". (HR. Ibnu Majah)
6. Hari
dihapuskannya dosa-dosa
Salman Al
Farisi z berkata : Rasulullah y bersabda: "Siapa yang mandi pada hari
Jum'at, bersuci sesuai kemampuan, merapikan rambutnya, mengoleskan parfum, lalu
berangkat ke masjid, dan masuk masjid tanpa melangkahi diantara dua orang untuk
dilewatinya, kemudian shalat sesuai tuntunan dan diam tatkala imam berkhutbah,
niscaya diampuni dosa-dosanya di antara dua Jum'at". (HR. Bukhari).
7. Orang
yang berjalan untuk shalat Jum'at akan mendapat pahala untuk tiap langkahnya,
setara dengan pahala ibadah satu tahun shalat dan puasa.
Aus bin
Aus z berkata: Rasulullah y bersabda: "Siapa yang mandi pada hari Jum'at,
kemudian bersegera berangkat menuju masjid, dan menempati shaf terdepan
kemudian dia diam, maka setiap langkah yang dia ayunkan mendapat pahala puasa
dan shalat selama satu tahun, dan itu adalah hal yang mudah bagi Allah".
(HR. Ahmad dan Ashabus Sunan, dinyatakan shahih oleh Ibnu Huzaimah).
8. Wafat
pada malam hari Jum'at atau siangnya adalah tanda husnul khatimah, yaitu
dibebaskan dari fitnah (azab) kubur.
Diriwayatkan
oleh Ibnu Amru , bahwa Rasulullah y bersabda:"Setiap muslim yang mati
pada siang hari Jum'at atau malamnya, niscaya Allah akan menyelamatkannya dari
fitnah kubur". (HR. Ahmad dan Tirmizi, dinilai shahih oleh Al-Bani).
BAB III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Sholat Jum'at adalah ibadah salat yang dikerjakan di hari
jum'at dua rakaat secara berjamaah dan dilaksanakan setelah khutbah.
Shalah Jum'at memiliki hukum wajib 'ain bagi laki-laki /
pria dewasa beragama islam, merdeka dan menetap di dalam negeri atau tempat
tertentu.
Syarat Sah Melaksanakan Solat Jumat :pada waktu Sholat Zhuhur ,Harus
diselenggarakan di kota atau desa yang berbangunan tetap ,empat puluh orang laki2, dewasa, merdeka (bukan hamba sahaya) dan
menetap (bermukim),dilakukan dalam
jama'ah,tidak didahului oleh Sholat
Jum'at lainnya di kota yang sama,Wajib
mengucapkan dua khutbah sebelum Sholat
syarat-syarat
untuk menjadi khatib diantaranya sebagai berikut: Khatib harus laki-laki dewasa
,Khatib harus mengetahui tentang ajaran Islam agar khotbah yang disampaikan
tidak membingungkan atau menyesatkan jemaahnya , Khatib harus mengetahui
tentang syarat, rukun dan sunah khotbah Jumat ,Khatib harus mampu dan fasih
berbicara di depan umum ,Khatib harus bisa membaca ayat-ayat Al Qur’an dengan
baik dan benar
Keutamaan
hari jum’at : Hari Terbaik ,Terdapat Waktu Mustajab untuk Berdo'a.,. Sedekah pada hari itu lebih utama dibanding
sedekah pada hari-hari lainnya.,Hari
tatkala Allah l menampakkan diri kepada hamba-Nya yang beriman di Surga.,. Hari besar yang berulang setiap pekan., Hari dihapuskannya dosa-dosa,Orang yang berjalan untuk shalat Jum'at akan
mendapat pahala untuk tiap langkahnya, setara dengan pahala ibadah satu tahun
shalat dan puasa.,Wafat pada
malam hari Jum'at atau siangnya adalah tanda husnul khatimah, yaitu dibebaskan
dari fitnah (azab) kubur.
DAFTAR PUSTAKA