BAB
II
MATERI
NIKAH
Proses Syar’i sebelum
pernikahan
1.
Menenal calon pasangan hidup ( nama. Asal,
keturunan, keluarga , akhlak dan agamanya. Dengan menanyakan ke kerabat, kawan
atau saudaranya.
hal yang disenangi laki “ : wanita shalihah, subur rahimnya, masih
gadis
2.
Nazhar (melihat calon
pasangan hidup)
3.
Khithbah(peminangan) . hal yang perlu
diperhatikan : suami shalih dan takwa, meminta pendapat pihak perempuan dan
tidak boleh memaksa,
4.
Akad nikah : perjanjian antara 2
pihak yang melangsungkan pernikahan. Ijab : penyerahan dari pihak pertama n qabul : penerimaan pihak ke 2. Sebelum
dilakukan akad nikah disunahkan untuk khutbah nikah.
5.
Walimatul ‘urs : selenggarakanlah
walimatul ‘urs meski hanya menyembelih kambing (hr bukhari muslim)
6.
Setelah akad : masuk menemui
istrinya. Pertama : bersiwak, kedua: menyerahkan mahar, ketiga
: berlaku lemah lembut kepada istri , keempat : meletakan tangan diatas
kepala istri sembari mendoakan, kelima : sholat 2 rakaat
Persiapan psikologi
1. Perbedaan menanggapi
masalah
2. Perbedaan perhatian
suami istri
3. Reaksi terhadap
kelelahan dan kesulitan
4. Dorongan yang saling
bergantian
5. Belajar menerima
pemberian
6. Belajar memberi
7. Pebedaan bertutur
kata
Talak
Adalah melepaskan
ikatan perkawinan dengan lafadz tertentu
Macam talak
1. Talak
Raj'i
Talak Raj'i adalah talak yang pertama dan
kedua, dimana suami masih berhak ruju' selama istri dalam masa iddah
2. Talak Ba'in Shugraa
Talak Ba'in shugraa adalah talak yang tidak
boleh ruju' kembali tapi boleh akad nikah baru dengan bekas suami meski dalam
masa iddah
3. Talak Ba'in Kubraa
Talak Ba'in Kubraa adalah talak yang terjadi
untuk ketiga kalinya, tidak dapat ruju' kembali dan tidak dapat dinikahkan
kembali kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas istri menikah
dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba'da aldkhul dan habis masa
iddahnya
4. Talak Sunni
Talak Sunni adalah talak yang dibolehkan
yaitu talak yang dijatuhkan kepada istri yang sedang suci dan tidak dicampuri
selama masa suci tersebut
5. Talak Bad'i
Talak Bad'i adalah talak yang tidak
dibolehkan yaitu talak yang dijatuhkan terhadap istri pada waktu istri dalam
keadaan haid, atau istri dalam keadaan suci tapi sudah dicampuri pada waktu
suci tersebut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar