BAB I
MATERI HAJI
Pengertian Haji
Haji menurut bahasa artinya adalah
al-qashdu atau niat, menyengaja, menuju dan mengunjungi. Sedangkan menurut
istilah haji adalah berkunjung ke Baitullah di Makkah untuk melakukan tawaf,
sa’i dan wukuf di Arafah serta amalan lainnya dengan niat haji pada masa
tertentu demi mencapai ridho Allah SWT.
Waktu untuk mengerjakan ibadah haji
dimulai sejak 1 syawal hingga menjelang terbit fajar malam kesepuluh
dzulhijjah.
Pengertian Umrah
Umrah adalah salah satu daripada ibadah,
hampir mirip dengan ibadah haji. Secara teknis syari’yah ibadah umrah berarti
berarti berkunjung ke Baitullah di Makkah untuk melakukan tawaf, sa’i dan
memotong/mencukur rambut (tahallul) dan dapat dilakukan kapan saja demi mencapai
ridho Allah SWT.
Perbedaan umrah dengan haji adalah pada
waktu dan tempat. Umrah dapat dilaksanakan sewaktu-waktu (setiap hari, setiap
bulan, setiap tahun) dan hanya di Mekkah, sedangkan haji hanya dapat
dilaksanakan pada beberapa waktu antara tanggal 8 Dzulhijjah hingga 12
Dzulhijjah serta dilaksanakan sampai ke luarkota Mekkah.
Umrah dapat dilaksanakan sewaktu-waktu
diluar musim haji atau pada musim haji (kecuali pada hari wukuf dan hari-hari
tasyrik).
Syarat Wajib Haji : Islam, Baligh, Berakal, Merdeka, Mampu (baik dalam hal biaya, kesehatan,
keamanan dan nafkah bagi keluarga yang ditinggalkan untuk berhaji)
Rukun Haji :
Rukun Haji :
1. Ihram, yaitu pernyataan mulai mengerjakan ibadah haji atau
umroh dengan memakai pakaian ihram disertai niat haji atau umroh di miqat.
Sunnat
sebelum berihram : Mandi, Memakai minyak
wangi, Menyisir rambut, Memotong kuku
Larangan ihram: Bagi pria:Memakai pakaian berjahit, Memakai sepatu yang menutupi mata kaki, menutupi kepala, yang melekat (seperti topi).Bagi wanita: berkaos tangan, Menutupi muka (cadar).Bagi kedua-duanya: Memakai wangi-wangian, Memotong kuku dan mencukur atau mencabut bulu badan, Memburu atau mengganggu/membunuh binatang, Nikah, menikahkan, Bercumbu ,Me ncaci, bertengkar atau mengucapkan kata kotor , Memotong pepohonan .
Larangan ihram: Bagi pria:Memakai pakaian berjahit, Memakai sepatu yang menutupi mata kaki, menutupi kepala, yang melekat (seperti topi).Bagi wanita: berkaos tangan, Menutupi muka (cadar).Bagi kedua-duanya: Memakai wangi-wangian, Memotong kuku dan mencukur atau mencabut bulu badan, Memburu atau mengganggu/membunuh binatang, Nikah, menikahkan, Bercumbu ,Me ncaci, bertengkar atau mengucapkan kata kotor , Memotong pepohonan .
2. Wukuf di Arafah, yaitu berdiam diri,
dzikir dan berdo'a di Arafah pada tanggal 9 Zulhijah.
3. Tawaf adalah mengelilingi Ka'bah sebanyak
7 kali, dimulai dari Hajar Aswad (mengangkat tangan dan ucapkan Bismillah
allohu akbar).ketika sampai rukun yamani baca doa sapu jagad. Macam-macam tawaf :Tawaf Qudum ( tawaf sunat untuk penghormatan ),Tawaf Ifadah (tawaf yg dilakukan sesudah wukuf di arafah), Tawaf Wada’, ( tawaf pamitan ),
4. Sa'i, yaitu berjalan atau berlari-lari kecil antara Shafa
dan Marwah sebanyak 7 Kali, dilakukan sesudah Tawaf Ifadah. إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِن شَعَائِرِ اللَّهِ (Innash
shafaa wal marwata min sya'aairillaah)
5. Tahallul, yaitu bercukur atau menggunting rambut setelah
melaksanakan Sa'i.
6. Tertib, yaitu mengerjakan kegiatan sesuai dengan urutan dan
tidak ada yang tertinggal.
Wajib Haji
1.
Niat Ihram, untuk haji
atau umrah dari Miqat Makani, dilakukan setelah berpakaian ihram.
2.
Mabit (bermalam) di Muzdalifah, pada tanggal 9 Zulhijah (dalam perjalanan dari
Arafah ke Mina).
3.
Melontar Jumrah Aqabah, pada tanggal 10 Zulhijah yaitu dengan cara
melontarkan tujuh butir kerikil berturut-turut dengan mengangkat tangan pada
setiap melempar kerikil sambil berucap, “Allahu Akbar, Allahummaj ‘alhu hajjan
mabruran wa zanban magfura(n)”. Setiap kerikil harus mengenai ke dalam jumrah
jurang besar tempat jumrah.
4.
Mabit di Mina, pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13
Zulhijah).
5.
Melontar Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah, pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12
dan 13 Zulhijah).
6.
Tawaf Wada', yaitu
melakukan tawaf perpisahan sebelum meninggalkan kota Mekah.
7.
Meninggalkan perbuatan yang dilarang saat ihram
Tipe-tipe
Haji
· Haji Ifrad, melakukan
ibadah haji terlebih dahulu kemudian umrah.
· Haji Tamattu, melakukan
umrah terlebih dahulu kemudian ibadah haji.
· Haji Qiran, ibadah
haji dan umrah secara bersamaan
Keutamaan Ibadah Haji
ü Haji merupakan amalan
yang paling afdhol.
ü Jika ibadah haji
tidak bercampur dengan dosa ,balasannya adalah surga
ü Haji termasuk jihad fii sabilillah (jihad
di jalan Allah)
ü Haji akan
menghapuskan kesalahaan dan dosa-dosa
ü Haji akan
menghilangkan kefakiran dan dosa.
ü
Orang yang berhaji adalah tamu Allah
Nb. Niat haji : labaik
allohummallhajja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar