Minggu, 18 Mei 2014

resume bab nikah

BAB II
MATERI NIKAH
Proses Syar’i sebelum pernikahan
1.       Menenal calon pasangan hidup ( nama. Asal, keturunan, keluarga , akhlak dan agamanya. Dengan menanyakan ke kerabat, kawan atau saudaranya.
hal yang disenangi laki “  : wanita shalihah, subur rahimnya, masih gadis
2.    Nazhar (melihat calon pasangan hidup)
3.    Khithbah(peminangan) . hal yang perlu diperhatikan : suami shalih dan takwa, meminta pendapat pihak perempuan dan tidak boleh memaksa,
4.    Akad nikah : perjanjian antara 2 pihak yang melangsungkan pernikahan. Ijab : penyerahan dari pihak pertama  n qabul : penerimaan pihak ke 2. Sebelum dilakukan akad nikah disunahkan untuk khutbah nikah.
5.    Walimatul ‘urs : selenggarakanlah walimatul ‘urs meski hanya menyembelih kambing (hr bukhari muslim)
6.    Setelah akad : masuk menemui istrinya. Pertama : bersiwak, kedua: menyerahkan mahar, ketiga : berlaku lemah lembut kepada istri , keempat : meletakan tangan diatas kepala istri sembari mendoakan, kelima : sholat 2 rakaat

Persiapan psikologi
1.       Perbedaan menanggapi masalah
2.       Perbedaan perhatian suami istri
3.       Reaksi terhadap kelelahan dan kesulitan
4.       Dorongan yang saling bergantian
5.       Belajar menerima pemberian
6.       Belajar memberi
7.       Pebedaan bertutur kata

Talak
Adalah melepaskan ikatan perkawinan dengan lafadz tertentu
Macam talak
1.       Talak Raj'i  
Talak Raj'i adalah talak yang pertama dan kedua, dimana suami masih berhak ruju' selama  istri dalam masa iddah
2.       Talak Ba'in Shugraa
Talak Ba'in shugraa adalah talak yang tidak boleh ruju' kembali tapi boleh akad nikah baru dengan bekas suami meski dalam masa iddah


3.       Talak Ba'in Kubraa
Talak Ba'in Kubraa adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya, tidak dapat ruju' kembali dan tidak dapat dinikahkan kembali kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas istri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba'da aldkhul dan habis masa iddahnya
4.       Talak Sunni
Talak Sunni adalah talak yang dibolehkan yaitu talak yang dijatuhkan kepada istri yang sedang suci dan tidak dicampuri selama masa suci tersebut
5.       Talak Bad'i 

Talak Bad'i adalah talak yang tidak dibolehkan yaitu talak yang dijatuhkan terhadap istri pada waktu istri dalam keadaan haid, atau istri dalam keadaan suci tapi sudah dicampuri pada waktu suci tersebut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar